Selasa, 30 November 2010

hukum,negara dan pemerintahan

Hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Untuk kegunaan hukum dalam bilang ilmiah (ilmu), lihat hukum (ilmiah)

Patung  (Lady Justice) atau Justitia,kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di dunia
Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
 Bidang hukum ==

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain [[hukum pidana]]/hukum publik, [[hukum perdata]]/hukum pribadi]], hukum acara, [[hukum tata negara]], [[hukum administrasi negara]]/hukum tata usaha negara, [[hukum internasional]], [[hukum adat]], [[hukum islam]], [[hukum agraria]], [[hukum bisnis]], dan [[hukum lingkungan]].

=== Hukum pidana ===

Hukum pidana atau hukum publik adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman berupa nestata bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

''Hukum pidana dalam Islam dinamakan qisas, yaitu nyawa dibalas dengan nyawa, tangan dengan tangan, tetapi di dalam Islam ketika ada orang yang membunuh tidak langsung dibunuh, karena harus melalui proses pemeriksaan apakah yang membunuh itu sengaja atau tidak disengaja, jika sengaja jelas hukumannya adalah dibunuh jika tidak disengaja wajib membayar didalam Islam wajib memerdekakan budak yang selamat, jika tidak ada membayar dengan 100 onta, jika mendapat pengampunan dari si keluarga korban maka tidak akan terkena hukuman.''

=== Hukum perdata ===

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
# Hukum keluarga
# Hukum harta kekayaan
# Hukum benda
# Hukum Perikatan
# [[Hukum Waris]]

=== Hukum acara ===

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan [[hukum pidana]] diperlukan hukum acara pidana, untuk [[hukum perdata]] maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.

tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung ( [MA] )harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.
= Sistem hukum ==

{{utama|Sistem hukum di dunia}}

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.

=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang di gunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

=== Sistem hukum Anglo-Saxon ===

Sistem [[:en:Anglo-Saxon| Anglo-Saxon]] adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada [[yurisprudensi]], yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di [[Irlandia]], [[Inggris]], [[Australia]], [[Selandia Baru]], [[Afrika Selatan]], [[Kanada]] (kecuali Provinsi Quebec) dan [[Amerika Serikat]] (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh [[hakim]], dalam memutus perkara.

=== Sistem hukum adat/kebiasaan ===

[[Hukum Adat]] adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.

=== Sistem hukum agama ===

Sistem hukum [[agama]] adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam [[Kitab Suci]].

Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
  • 2. Memiliki Wilayah
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
= Keberadaan negara ==

Keberadaan negara, seperti [[organisasi]] secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya ([[rakyat]]) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai [[Konstitusi]], termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai [[Undang-Undang Dasar]].

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang [[demokrasi|demokratis]]. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan [[publik]], yakni pelayanan yang diberikan negara pada [[rakyat]]. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh [[warga negara]], atau [[hukum]], baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu [[Undang-Undang]]. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara [[demokrasi|demokratis]], yakni menghormati [[hak]] tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
= Pengertian Negara menurut para ahli ==
* '''Prof. Farid S.''' {{br}}'' Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.''
* '''Georg Jellinek''' {{br}}''Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.''
* '''Georg Wilhelm Friedrich Hegel''' {{br}}''Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal''
* '''Roelof Krannenburg''' {{br}}''Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri''.
* '''Roger H. Soltau''' {{br}}''Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat''.
* '''Prof. R. Djokosoetono''' {{br}}''Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.''
* '''Prof. Mr. Soenarko''' {{br}}''Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.''
* '''Aristoteles''' {{br}}''Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
= Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah ==

* '''Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,[[Liberia]] yang diduduki budak-budak [[Negro]] yang dimerdekakan tahun 1847.
* '''Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya [[Federasi Jerman]] tahun 1871.
* '''Penyerahan ([[Cessie]])
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah [[Sleeswijk]] pada [[Perang Dunia I]] diserahkan oleh [[Austria]]
kepada [[Prusia]],([[Jerman]]).
* '''Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan [[Lumpur]] [[Sungai]] atau dari dasar [[Laut]] ([[Delta]]).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah '''Negara'''.Misalnya,wilayah negara [[Mesir]] yang terbentuk dari [[Delta Sungai Nil]].
* '''Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah [[jajahan]] ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, [[Indonesia]] yang pernah di tinggalkan [[Jepang]] karena pada saat itu jepang dibom oleh [[Amerika]] di daerah [[Hiroshima]] dan [[Nagasaki]].<!--

== Negara terkecil ==
Negara terkecil di dunia adalah [[Vatikan]] dengan luas 0,44 km<sup>2</sup> kemudian diikuti oleh [[Monako]] seluas 1,95 km<sup>2</sup>, [[Nauru]] seluas 21 km<sup>2</sup>, [[Tuvalu]] seluas 26 km<sup>2</sup> dan [[San Marino]] seluas 61 km<sup>2</sup>.

== Negara Kepulauan di Dunia (dihitung dari yang terbesar) ==
Negara kepulauan adalah negara adalah negara yang memiliki banyak sekali pulau.

Pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pemerintahan)
Langsung ke: navigasi, cari
Bentuk pemerintahan
Seri ini adalah bagian dari
seri Politik
Daftar bentuk pemerintahan
Portal Politikedit
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh: Republik, Monarki / Kerajaan, Persemakmuran (Commonwealth). Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang, seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar