Pasal 6
Menteri bertindak sebagai penanggung
jawab administrasi telekomunikasi Indonesia
Istilah Umum :
Administrasi:
Setiap departemen atau dinas
pemerintah yang bertanggungjawab terhadap kewajiban yang terdapat di dalam
Konstitusi dari International Telecommunication Union (ITU), di dalam Konvensi
dan di dalam Regulasi Administratif (CS 1002).
Telekomunikasi:
Setiap transmisi, emisi atau
penerimaan isyarat, sinyal-sinyal, tulisan, gambar gambar dan suara atau
pernyataan pikiran apapun melalui kawat, radio, optik atau system elektromagnetik
lainnya (CV).
Administrasi Telekomunikasi :
Negara yang diwakili oleh pemerintah negara
yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban Konstitusi dan
Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan yang menyertainya.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika (sebelumnya bernama "Departemen
Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan
Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika
(2005-2009), disingkat Depkominfo) adalah Departemen/kementerian
dalam Pemerintah
Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin
oleh seorang Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009
dijabat oleh Tifatul Sembiring.
Maksud, Tujuan
dan Manfaat
1. Maksud
Pada dasarnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan instansi yang memberikan
pelayanan baik kepada intern Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun
ekstern Kementerian Komunikasi dan Informatika, baik kepada instansi pemerintah
maupun langsung kepada masyarakat.
Untuk itu pedoman umum penyusunan
SOP ini disusun agar dapat digunakan oleh setiap unit kerja di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menstandarkan prosedur-prosedur
penting dalam penyelenggaraan pemberian pelayanan.
2. Tujuan
Penggunaan -pedoman
umum penyusunan SOP bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja dilingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyusun SOP bagi
prosedur-prosedur penting bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi ataupun
pelayanan kepada masyarakat. SOP yang disusun oleh setiap unit kerja di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika ini diharapkan akan :
a.
Memberikan
kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan suatu tugas.
b.
Menunjang
kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas dan kemudahan pengendalian.
c.
Mempertegas
tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur.
d.
Meningkatkan
daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan dalam melaksanakan tugas umum
pemerintahan.
e.
Memberikan
informasi mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur pemerintah
secara proporsional.
f.
Memberikan
kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan
mengenai hak dan kewajibannya.
3. Manfaat
a.
Menstandarkan
cara yang harus dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan, mengurangi kesalahan
atau kelalaian.
b.
Menjamin
proses yang telah ditetapkan dan dijadwaikan dapat berlangsung sebagaimana.
c.
Menjamin
tersedianya data untuk penyempurnaan proses.
d.
Meningkatkan
akuntabilitas dengan melaporkan dan mendokumentasikan hasil dalam pelaksanaan
tugas.
e.
Memberikan
cara konkrit untuk perbaikan kinerja .
f.
Menghindari
terjadinya variasi proses pelaksanaan kegiatan dan tumpang tindih.
g.
Membantu
pegawai menjadi lebih mandiri.
h.
Membantu
mengindentifikasi apabila terjadi kesalahan prosedur.
i.
Memudahkan
penelusuran terjadinya penyimpangan dan memudahkan langkah perbaikan.
Umumnya, penerangan diartikan ke dalam upaya memenetrasi kesadaran masyarakat melalui penciptaan iklim opini komunikasi massa. Pada dasarnya, penerangan sendiri mempunyai arti yang sama dengan information. Informasi ialah pelbagai pesan berdasar fakta dan data yang disampaikan seseorang kepada orang lain. Bess Sondel (Earnes & Noble, 1960) menjelaskan arti penerangan sebagai ketidak berpisahan antara kata-kata seseorang (our words) dan tindakan (actualities).
Jadi, ketika seseorang menjelaskan fakta-fakta mengenai karakteristik objek atau situasi atau rangkaian kejadian, ia sebenarnya tengah melakukan upaya menerangkan sejelas mungkin pelbagai aktualitas yang telah dilakukan. Itulah elemen penting (dan positif) dari penerangan di awal mula.
Bagi pemerintah, Deppen ialah kegiatan komunikasi dan informasi yang berupaya mengembangkan pemikiran, penilaian, dan tindakan positif (sesuai kebijakan pemerintah) yang tercipta melalui penetrasi isi pesan. Penyusunan materi pesan dilakukan kelembagaan pemerintah melalui Deppen ditujukan untuk mempengaruhi dan mengendalikan kesadaran (dan ketidaksadaran) masyarakat agar tidak bingung dalam mengambil sikap ketika menghadapi peristiwa buruk sepeti bencana alam, perang saudara, pemberontakan politis yang bersifat sektoral, atau peistiwa semacam terorisme yang bisa membingungkan masyarakat di dalam menentukan siapa pahlawan siapa penjahatnya. Melalui upaya komunikasi dan informasi yang dilakukan ke lembagaan Deppen diharapkan lahi sikap positif masyarakat dalam bentuk upaya dan tindakan masyarakat yang mendukung segala kebijakan pemerintah.
Sumber :
http://klipingcliping.wordpress.com/2009/09/23/tugas-menteri-komunikasi/
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
http://pkps.bappenas.go.id/index.php/id-ID/kebijakan-dan-regulasi/peraturan-perundang-undangan-proses-kps/telekomunikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar