Rabu, 30 April 2014

Pembahasan UU RI no. 36 tahun 1999



Pasal 6
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia

Istilah Umum :
Administrasi:
Setiap departemen atau dinas pemerintah yang bertanggungjawab terhadap kewajiban yang terdapat di dalam Konstitusi dari International Telecommunication Union (ITU), di dalam Konvensi dan di dalam Regulasi Administratif (CS 1002).

Telekomunikasi:
Setiap transmisi, emisi atau penerimaan isyarat, sinyal-sinyal, tulisan, gambar gambar dan suara atau pernyataan pikiran apapun melalui kawat, radio, optik atau system elektromagnetik lainnya (CV).

Administrasi Telekomunikasi :
Negara yang diwakili oleh pemerintah negara yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban Konstitusi dan Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan yang menyertainya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi dan Informatika (2005-2009), disingkat Depkominfo) adalah Departemen/kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Tifatul Sembiring.

Maksud, Tujuan dan Manfaat

1. Maksud
Pada dasarnya Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan instansi yang memberikan pelayanan baik kepada intern Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun ekstern Kementerian Komunikasi dan Informatika, baik kepada instansi pemerintah maupun langsung kepada masyarakat.
Untuk itu pedoman umum penyusunan SOP ini disusun agar dapat digunakan oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menstandarkan prosedur-prosedur penting dalam penyelenggaraan pemberian pelayanan.

2. Tujuan
Penggunaan -pedoman umum penyusunan SOP bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja dilingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyusun SOP bagi prosedur-prosedur penting bagi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi ataupun pelayanan kepada masyarakat. SOP yang disusun oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini diharapkan akan :
a.       Memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan suatu tugas.
b.      Menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas dan kemudahan pengendalian.
c.       Mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur.
d.      Meningkatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan.
e.       Memberikan informasi mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur pemerintah secara proporsional.
f.       Memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan mengenai hak dan kewajibannya.

3. Manfaat
a.       Menstandarkan cara yang harus dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan, mengurangi kesalahan atau kelalaian.
b.      Menjamin proses yang telah ditetapkan dan dijadwaikan dapat berlangsung sebagaimana.
c.       Menjamin tersedianya data untuk penyempurnaan proses.
d.      Meningkatkan akuntabilitas dengan melaporkan dan mendokumentasikan hasil dalam pelaksanaan tugas.
e.       Memberikan cara konkrit untuk perbaikan kinerja .
f.       Menghindari terjadinya variasi proses pelaksanaan kegiatan dan tumpang tindih.
g.      Membantu pegawai menjadi lebih mandiri.
h.      Membantu mengindentifikasi apabila terjadi kesalahan prosedur.
i.        Memudahkan penelusuran terjadinya penyimpangan dan memudahkan langkah perbaikan.

Perombakan kabinet jilid kedua menyisakan persoalan. Pergantian, menteri komunikasi dan informasi memerikan sinyal teknologi (tele) komunikasi lebih dipentingkan. Urusan komunikasi, sebagai proses penyampaian pesan dua arah, bisa dianggap urusan sepele. Kelembagaan komunikasi dan informasi bahkan bisa menjadi kelembagaan Departemen Penerangan (Deppen) jilid dua.
Umumnya, penerangan diartikan ke dalam upaya memenetrasi kesadaran masyarakat melalui penciptaan iklim opini komunikasi massa. Pada dasarnya, penerangan sendiri mempunyai arti yang sama dengan information. Informasi ialah pelbagai pesan berdasar fakta dan data yang disampaikan seseorang kepada orang lain. Bess Sondel (Earnes & Noble, 1960) menjelaskan arti penerangan sebagai ketidak berpisahan antara kata-kata seseorang (our words) dan tindakan (actualities).
Jadi, ketika seseorang menjelaskan fakta-fakta mengenai karakteristik objek atau situasi atau rangkaian kejadian, ia sebenarnya tengah melakukan upaya menerangkan sejelas mungkin pelbagai aktualitas yang telah dilakukan. Itulah elemen penting (dan positif) dari penerangan di awal mula.
Bagi pemerintah, Deppen ialah kegiatan komunikasi dan informasi yang berupaya mengembangkan pemikiran, penilaian, dan tindakan positif (sesuai kebijakan pemerintah) yang tercipta melalui penetrasi isi pesan. Penyusunan materi pesan dilakukan kelembagaan pemerintah melalui Deppen ditujukan untuk mempengaruhi dan mengendalikan kesadaran (dan ketidaksadaran) masyarakat agar tidak bingung dalam mengambil sikap ketika menghadapi peristiwa buruk sepeti bencana alam, perang saudara, pemberontakan politis yang bersifat sektoral, atau peistiwa semacam terorisme yang bisa membingungkan masyarakat di dalam menentukan siapa pahlawan siapa penjahatnya. Melalui upaya komunikasi dan informasi yang dilakukan ke lembagaan Deppen diharapkan lahi sikap positif masyarakat dalam bentuk upaya dan tindakan masyarakat yang mendukung segala kebijakan pemerintah.

Sumber :
http://klipingcliping.wordpress.com/2009/09/23/tugas-menteri-komunikasi/
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
http://pkps.bappenas.go.id/index.php/id-ID/kebijakan-dan-regulasi/peraturan-perundang-undangan-proses-kps/telekomunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar